Walau PT SBS Bayar Rp242 Juta

Kejati Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran PKS PT SBS Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 4141 Kali
Limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mencemari kebun sawit warga Syafrizal alias Buyung. Walau PT SBS sudah bayar denda Rp242 juta via bank BNI, namun limbah PKSnya kembali mencemari kebun warga lainnya yang menjadi korban dan sudah lapor ke Kejati Sumbar. (ist)
 

Pembuangan air limbah tersebut tidak terlungkup dalam persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah,

2) Melakukan pembuangan air limbah dari proses produksi setiap hari, sedangkan pada izin pembuangan air limbah yang berlaku bahwa pembuangan bersifat batch (bertahap) satu hari dalam seminggu.

3) Tidak melengkapi titik pemantauan pada air permukaan air tanah dengan nama dan titik koordinat.

4) Hasil uji kualitas air limbah oleh Laboratorium DLH Kota Padang dengan Nomor LHU 1936/LHUUPTDLab/DLH/2024, untuk parameter BOD pada cutfall melebihi Baku Mutu Air Limbah Lampiran III Permen 5/2014 sebagaimana tercantum pada tabel berikut Parameter Hasil Baku Mutu (mg/L) (mg/L) BODS 188 100.

5) Hasil uji kualitas air Sungai Batang Pinagar oleh DLH Kota Padang dengan Nomor LHU 1036/LHU/UPTDLab/DLH/2024, untuk parameter Amoniak pada Hilir melebihi Baku Mutu Air Permukaan Lampiran VI PP 22/2021, sedangkan pada parameter Nitrit terdapat peningkatan konsentrasi pada hulu ke hilir sebagaimana tercantum pada tabel berikut:

7,  Tidak melengkapi titik pembuangan air Limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinat;

8) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar