Walau PT SBS Bayar Rp242 Juta

Kejati Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran PKS PT SBS Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 4140 Kali
Limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mencemari kebun sawit warga Syafrizal alias Buyung. Walau PT SBS sudah bayar denda Rp242 juta via bank BNI, namun limbah PKSnya kembali mencemari kebun warga lainnya yang menjadi korban dan sudah lapor ke Kejati Sumbar. (ist)
 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Direktur, Ardyanto Nugroho SHut MM, tembusan:

1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (sebagai laporan).
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
3. Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera.(tim).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar