Walau PT SBS Bayar Rp242 Juta

Kejati Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran PKS PT SBS Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 4147 Kali
Limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mencemari kebun sawit warga Syafrizal alias Buyung. Walau PT SBS sudah bayar denda Rp242 juta via bank BNI, namun limbah PKSnya kembali mencemari kebun warga lainnya yang menjadi korban dan sudah lapor ke Kejati Sumbar. (ist)
 

2. Sesuai dengan Pasal 562 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, yang berbunyi "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan bagi pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku termasuk persyaratan persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha"

3. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, "Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang

4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Sari Buah Sawit adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini sesuai dengan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, Bupati/Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:

a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau

A. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami merekomendasikan kepada saudara untuk dapat mengenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terkait pengelolaan lingkungan hidup kepada PT Sari Buah Sawit sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

6. Apabila Saudara tidak dapat menerbitkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud angka 5, maka sesuai dengan Pasal 22 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar