Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia

Bupati Apresiasi Desa Pasir Luhur sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Di Baca : 3809 Kali
Sebuah kebanggaan besar diraih Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan predikat Istimewa dan skor 96,5. (ist)
 

“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa antikorupsi. Saat ini kami tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Antikorupsi, yang nantinya akan diterapkan di seluruh desa di Rokan Hulu,” tegas Bupati Anton.

Ia menilai Desa Pasir Luhur layak menjadi contoh bagi desa desa lain, baik dari segi administrasi maupun tata laksana pemerintahan desanya yang tertib dan transparan.

Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga yang telah bersama-sama membangun kepercayaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Soleman dengan penuh haru.

Usai melalui proses panjang mulai dari pembuktian dokumen fisik, wawancara dengan stakeholder desa, hingga verifikasi lapangan tim gabungan dari KPK RI, Pemprov Riau, dan Pemkab Rokan Hulu menggelar sidang pleno penetapan hasil akhir.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar