Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia

Bupati Apresiasi Desa Pasir Luhur sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Di Baca : 3806 Kali
Sebuah kebanggaan besar diraih Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan predikat Istimewa dan skor 96,5. (ist)
 

Dalam penilaian lapangan, tim melakukan peninjauan ke sejumlah titik pembangunan di Desa Pasir Luhur, antara lain kantor pelayanan desa, jalan produksi pertanian, box culvert, dan poskamling yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024.

Dari hasil observasi, skor meningkat signifikan menjadi 96,5 dan desa ini dinyatakan berpredikat Istimewa.

“Poin penting dalam penilaian Desa Antikorupsi adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta seberapa besar manfaat pembangunan bagi masyarakat,” ujar Firlana Ismayadin, perwakilan tim penilai KPK.

Dirinya menambahkan, tahun 2025 ini terdapat 10 desa di Provinsi Riau yang mengikuti penilaian Percontohan desa antikorupsi, dan Desa Pasir Luhur menjadi wakil kebanggaan Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati Rokanhulu, Anton ST MM, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Pasir Luhur yang berhasil menunjukkan kinerja dan komitmen luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar