Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia

Bupati Apresiasi Desa Pasir Luhur sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Di Baca : 3807 Kali
Sebuah kebanggaan besar diraih Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan predikat Istimewa dan skor 96,5. (ist)
 

Dalam sidang tersebut, Desa Pasir Luhur resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan skor akhir 96,5 dan predikat Istimewa.

Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Pasir Luhur, tetapi juga menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.(ary )







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar