Pasaman Barat Sumbar, Jadi Sarang Mafia PETI !
Setiap hari yang dibiarkan berlalu tanpa tindakan tegas adalah hari di mana hutan hancur, air tercemar, dan warga kian terpinggirkan oleh kerakusan segelintir orang. Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai penonton, tapi sebagai pelindung rakyat dan penjaga alam. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak, dan malah membeking maka bukan hanya Pasaman Barat yang rusak, tapi juga wajah keadilan negeri ini yang tercoreng.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kian menggila di sejumlah jorong di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Ironisnya, di tengah hancurnya lingkungan dan keresahan masyarakat, aparat kepolisian justru terkesan menutup mata, penegakan hukum seakan-akan berhenti total. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan ketertiban kini dipertanyakan integritas dan keberpihakannya.
Beberapa titik yang menjadi lokasi tambang ilegal yang disebut-sebut marak antara lain berada di wilayah batang Tombang Desa Sinuruik wilayah hukum Polsek Talamau masyarakat menyebut, aktivitas tambang ini tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memporakporandakan DAS aliran sungai, mencemari air bersih, serta berpotensi merusak ekosistem dan sumber penghidupan warga sekitar.
Mirisnya, meskipun aktivitas tambang ilegal ini terang-terangan berlangsung siang dan malam, aparat kepolisian mulai dari Polda Sumbar, Polres Pasaman Barat serta Polsek Talamau belum menunjukkan tindakan tegas yang sepadan. Sumber dari warga lokal menyebutkan bahwa para penambang bahkan merasa aman beroperasi karena “sudah biasa” dan “tidak pernah diganggu" aparat karena setoran bulanan lancar.
“Setiap hari alat berat mengeruk merusak DAS sungai. Sungai/batang air makin keruh. Ikan tak bisa ditangkap lagi. Kami hanya bisa mengeluh, karena polisi tidak peduli," jelas warga marah.
Pertanyaan besar muncul di tengah publik, mengapa aparat kepolisian yang memiliki wewenang hukum justru diam membisu terhadap kegiatan yang secara jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tulis Komentar