Bertahun-tahun Dibawa Diam Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Pasaman Barat

Pasaman Barat Sumbar, Jadi Sarang Mafia PETI !

Di Baca : 4538 Kali
Gawat Tambang Emas di wilayah Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, saat ini ada di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Talamau, Gunung Tuleh, Sungai Aur, Koto Balingka dan Ranah Batahan, Polsek, Polres dapat upeti. Warga sebut toke PETI N Lubis. (tim)
 

Tambang emas ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif ini adalah kejahatan lingkungan dan sosial yang harus ditindak dengan keras. Diamnya aparat bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat.

Sudah saatnya pemerintah pusat dan Kapolri, juga bahkan Komisi III DPR RI menyoroti serius kasus ini. Hukum tidak boleh kalah oleh mafia PETI.

Sanksi Pidana

Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman menegaskan ada sanksi pidana untuk penambang emas tanpa izin (PETI) karena dianggap melanggar hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan ini dianggap ilegal karena sumber daya alam mineral adalah milik negara dan setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti IUP, IUPK, atau IPR.

Sanksi pidana, Pidana penjara: Paling lama 5 tahun. Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3/2020: Mengubah UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi penambang tanpa izin. Pasal 35 UU Minerba: Menjelaskan ketentuan mengenai larangan melakukan penambangan tanpa izin yang menjadi dasar penerapan Pasal 158.

Konsep kepemilikan negara: Berdasarkan UU Minerba, semua sumber daya mineral, termasuk emas, ditetapkan sebagai kekayaan milik negara. Oleh karena itu, izin pemerintah mutlak diperlukan untuk semua kegiatan penambangan.

Pihak yang dapat dihukum, pelaku di lapangan: Orang yang secara langsung melakukan penambangan. Pemodal dan pendukung: Pihak yang memberikan modal, menyuruh, atau memberikan bantuan lain untuk kelancaran kegiatan PETI juga dapat dikenakan sanksi, bahkan dengan menerapkan pasal tambahan seperti Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar