Pengurus Rumah Ibadah Diadukan Tutup Jalan, Pengacara: Itu Bukan Jalan Umum
Dia menjelaskan, pagar di sekeliling rumah ibadah itu merupakan batas antara tanah masyarakat dengan Vihara. Masalahnya, kenapa penutupan pagar tersebut dipermasalahkan, sedangkan masih ada akses jalan lain ke tanah milik pelapor.
"Itu tidak akan kita bongkar karena bukan akses jalan. Kenapa itu dipagar karena untuk menjamin keamanan Vihara, itu bukan jalan umum. Seandainya tanah orang lain hanya memiliki satu-satunya jalan, memang akses jalan harus dibuka, karena tanah mempunyai fungsi sosial. Jadi tanah pelapor ini ada jalan lain, bukan ke Vihara jalannya. Dia menghadap ke jalan bukan ke vihara," terangnya.
Sementara itu, Budi Pujianto Tios, Ketua Pembangunan Vihara Dhamma Metta Arama menyampaikan, bahwa jalan yang diklaim sebagai jalan umum itu berada di atas tanah Vihara.
"Yang bikin jalan itu ratusan donatur dan jemaah vihara, murni untuk ibadah dan bukan untuk bisnis. Ini tanah Vihara bukan jalan untuk umum, jalan bagi jemaah menuju Vihara. Pelapor yang merupakan pengembang perumahan ingin pakai dua akses, pertama dari Gang Rukun dan jalan milik Vihara. Itu tetap kita tidak izinkan, karena ini milik umat dan untuk kepentingan ibadah," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pelapor membeli tanah yang berada di Gang Rukun, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki sekitar satu bulan yang lalu. Tanah itu berada di balik pagar Vihara Dhamma Metta Arama.
Tulis Komentar