DPP LSM Perisai Kirim Laporan ke Kejati Riau Dugaan Penggelapan Pajak PT WSSI
Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau melalui surat bernomor 044/DPP/LSM-P/XI/2025 tanggal 26 November 2025 mengirimkan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak Perkebunan atas nama PT WSSI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Direktur PT WSSI Silitonga dan Bagian Legal, Rafi yang dikonfirmasi masalah hal di atas dan telah dikirimkan pula foto surat laporan LSM Perisai ke Kejati Riau tersebut ke Silitonga dan Rafi sejak Sabtu (29/11/2025), namun hingga Minggu sore (30/11/2025) mereka belum menanggapi dan belum mau memberikan penjelasan.
Demikian juga upaya konfirmasi kembali via chat whatsApp dan telepon yang dilanjutkan Senin pagi (1/12/2025) kepada Direktur PT WSSI Siak, Riau, Silitonga dan Bagian Legalnya Rafi mereka belum menjawab.
Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, nomor ponsel mereka itu aktif. Adapun isi di dalam surat DPP LSM Perisai Riau yang ditujukan ke Kajati Riau cq Adpidsus Kejati Riau antara lain berbunyi Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak Perkebunan An. PT WSSI.
Tulis Komentar