Direktur dan Legal PT WSSI Belum Bersedia Beri Penjelasan

DPP LSM Perisai Kirim Laporan ke Kejati Riau Dugaan Penggelapan Pajak PT WSSI

Di Baca : 1896 Kali
Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. (azf)
 

Bahwa PT WSSI diberikan Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan RI Nomor SK 373/Menhut-11/2005 tanggal 1 November 2005 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 6.096 hektare yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk Usaha Budi daya Perkebunan atas Nama PT WSSI.

Bahwa PT WSSI memperoleh Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan dari Bupati Siak berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 283/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 atas nama PT Wana Subur Sawit Indah seluas 6.096 hektare bahwa PT WSSI mendapatkan Perpanjangan Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan dari Bupati Siak berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 346/HK/KPTS/2008 tanggal 31 Desember 2008 atas nama PT WSSI seluas 6.533 hektare.

Bahwa PT WSSI diberikan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 117/HK/ KPTS/2009 tanggal 17 Juni 2009 Tentang Kelayakan Lingkungan rencana Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit seluas 6.533 hektare.

Bahwa PT WSSI diberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.541/MENHUT-11/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 373/MENHUT-11/2005 tanggal 1 November 2005 Tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 6.096 hektare yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk Usaha Budi daya Perkebunan atas Nama PT WSSI.

Bahwa PT WSSI diberikan Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Siak Nomor 17/BPMP2T-II/KPTS/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan atas nama PT WSSI seluas 5.720,63 Ha di Desa Buatan 1, Buatan II, Rantau Panjang dan Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar