Direktur dan Legal PT WSSI Belum Bersedia Beri Penjelasan

DPP LSM Perisai Kirim Laporan ke Kejati Riau Dugaan Penggelapan Pajak PT WSSI

Di Baca : 1893 Kali
Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. (azf)
 

Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli dalam surat tersebut, berdasarkan :

1. Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Undang-Undang RI Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik

3. Undang-undang RI Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-undang ketentuan umum dan perpajakan.

Uraian singkat: Bahwa PT WSSI diberikan Izin Usaha Perkebunan oleh Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK-350/Dj.Bun/VII/2001 seluas 5.000 hektare.

Bahwa pada saat Izin Usaha Perkebunan (IUP) diberikan oleh Menteri Pertanian kepada PT PT WSSI berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK-350/Dj Bun/VII/2001 seluas 5.000 hektare, lokasi yang diberikan belum memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar