Direktur dan Legal PT WSSI Belum Bersedia Beri Penjelasan

DPP LSM Perisai Kirim Laporan ke Kejati Riau Dugaan Penggelapan Pajak PT WSSI

Di Baca : 1894 Kali
Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. (azf)
 

Bahwa PT WSSI telah melakukan Penanaman Kelapa Sawit semenjak diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Menteri Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK-350/Dj.Bun/VII/2001 seluas 5.000 hektare dan regulasinya terjadi perubahan luas areal menjadi 5.720,63 hektare, dan semenjak tanaman Sawit telah mencapai Produksi menghasilkan sekira tahun 2008 tidak menyetorkan Pajak ke Negara selama 23 (Dua puluh tiga) tahun, dan diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf e dan/atau huruf i Undang-Undang ketentuan umum dan perpajakan.

Bahwa selanjutnya PT WSSI membuat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT WSSI di Kantor Notaris & PPAT tanggal 14 September 2023.

Kerugian Negara

Bahwa ditaksir dugaan Penggelapan Pajak tersebut mengakibatkan Kerugian Negara mencapai puluhan  milyar rupiah.

"Bahwa selanjutnya dengan ini Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memanggil dan memeriksa Pimpinan PT WSSI dan pihak-pihak yang terkait terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak sebagaimana dimaksud, dan bersama ini kami serahkan foto copy dokumen PT WSSI," kata Sunardi.

Demikian Laporan pengaduan ini Kami sampaikan, dengan harapan kiranya semua Pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hormat Kami Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli. Tembusan Kepada Yth:
1. Kepala Kejaksaan Agung R1 Cq Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai laporan
2. Kepala Kejaksaan tinggi Riau di Pekanbaru
3. Arsip.
(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar