Korban Meninggal Dunia

Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Bersama-sama di Club Bravo SGR

Di Baca : 4394 Kali
Satreskrim Polres Tanah Karo ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Cafe Klub Malam Bravo SGR, Jumat (5/12/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa orang lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan melawan hukum,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap tindakan kriminal ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar