Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Bersama-sama di Club Bravo SGR
“RABT yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing masing pelaku, sampai saat ini, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam,” jelas Kapolres, Jumat(5/12/2025) siang di Mapolres.
Seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah disita petugas sebagai barang bukti.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Satreskrim Polres Tanah Karo saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka guna mengungkap keseluruhan motif atas terjadinya peristiwa tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Tulis Komentar