GELAR PRESS RELEASE REFLEKSI AKHIR TAHUN

Kajati Riau Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

Di Baca : 2538 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Sutikno SH MH. (Dok. Kasi Penkum Kejati Riau)
 

Kemudian, dalam rangka melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan yang berulang serta untuk mengamankan kebijakan pemerintah dan peraturan lainnya, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen telah melaksanakan program penyuluhan hukum sebanyak 12 kegiatan dan penerangan hukum sebanyak 9 kegiatan.

Dalam pengamanan dan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen sepanjang 2025 telah berhasil mengamankan dan menangkap sebanyak 8 orang yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen juga telah melaksanakan kegiatan penelusuran dan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana sebanyak 8 kegiatan. Kemudian dalam hal supporting atau dukungan penuh terhadap informasi, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen telah melaporkan sebanyak 248 laporan yang terdiri dari Lapinhar, Lapinsus, Lapsus, Lapopsin, Lahin, Lapat. Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen dalam rangka identifikasi data dan dukungan informasi, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen telah melaksanakan operasi intelijen penyelidikan sebanyak 8 kegiatan. Dan terakhir, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen juga telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan penggalangan masing- masing sebanyak 7 kegiatan.

Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)

Pada bidang Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Sutikno SH MH menyampaikan bahwa bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Riau sepanjang 2025 telah menyelesaikan perkara sebanyak 432 perkara dari total SPDP yang ditangani sebanyak 522 perkara, dalam tahap pratut menyelesaikan sebanyak 346 perkara dan dari total tahap pratut yang ditangani sebanyak 394 perkara.

Kemudian, dalam Penyelesaian perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) selama kurun waktu Januari – Desember 2025 sebanyak 43 perkara dan yang disetujui sebanyak 40 perkara dan tidak disetujui sebanyak 3 perkara, terhadap 3 perkara yang tidak disetujui kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam kesiapan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Tinggi Riau telah berkali-kali mengikuti kegiatan seminar, FGD dan forum forum lainnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan institusi/Lembaga APH lainnya, di samping itu Kejaksaan Tinggi Riau pada 08 Desember 2025 telah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP kepada seluruh jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar