Kajati Riau Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025
Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Pada bidang Pidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Sutikno SH MH menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus telah menyelesaikan kegiatan puldata dan baket sebanyak 36 laporan dari yang ditangani sebanyak 68 laporan dan yang masih berlangsung sebanyak 32 laporan. Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus juga telah melakukan kegiatan penyelidikan sebanyak 16 kegiatan, yang telah diselesaikan sebanyak 7 kegiatan dan masih proses sebanyak 32 kegiatan. Penyidikan (umum dan khusus) sebanyak 13 kegiatan, yang telah diselesaikan sebanyak 7 kegiatan dan masih proses sebanyak 6 kegiatan. Pratut sebanyak 24 kegiatan, yang telah diselesaikan sebanyak 15 kegiatan dan masih proses sebanyak 9 kegiatan. Penuntutan sebanyak 9 kegiatan dan seluruhnya telah diselesaikan.
Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus juga menangani perkara yang berasal dari kepolisian. Adapun perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus sebanyak 5 perkara yang terdiri dari 3 perkara yang telah diselesaikan dan 2 perkara yang masih berjalan. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus juga melakukan penanganan perkara yang berasal dari Dirjen Pajak, Kepabeanan dan Cukai sebanyak 6 perkara dan seluruhnya telah diselesaikan.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara baik itu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dengan kerugian negara yang dipulihkan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp16.841.425.670,- (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan rincian berupa aset dan uang tunai senilai Rp1.631.495.670,- (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Dalam Rangka peningkatan kualitas SDM jaksa pada bidang tindak pidana khusus, pada 08 Desember 2025 telah dilaksanakan pembekalan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diikuti oleh seluruh jaksa pada Kejati Riau dan Kejari se-wilayah Kejaksaan Tinggi Riau.
Kinerja Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun)
Pada bidang Datun, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Sutikno SH MH menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Datun telah melaksanakan tugas fungsi pemberian pertimbangan hukum sebanyak 28 kegitan yang terdiri dari 26 kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) dan 2 kegiatan pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum dengan litigasi sebanyak 20 SKK (Surat Kuasa Khusus) dan non litigasi sebanyak 15 SKK (Surat Kuasa Khusus), kegiatan tindakan hukum lainnya sebanyak 1 kegiatan, dan kegiatan pelayanan hukum keperdataan termasuk konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan kelembagaan sebanyak 19 kegiatan.
Tulis Komentar