Lumbung PETI: Pasaman Barat, Pasaman Timur, Solok, Sijunjung

Sumbar, Salah Satu Lumbung PETI di Sumatera !

Di Baca : 2432 Kali
Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar baik tambang ilegal emas, kuari (pasir, kerikil, tanah timbun) marah di Provinsi Sumatera Barat hingga awal Januari 2026 ini belum bisa ditertibkan Kendari sudah ada instruksi Gubernur Sumbar H Mahyeldi. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Berdasarkan data dan informasi/laporan dari masyarakat sampai dengan triwulan III Tahun 2025, aktivitas tambang ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Sumatera Barat masih cukup banyak.

Sehubungan dengan hal yang dikemukakan di atas, dalam rangka pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum penambangan tanpa izin (PETI), diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota, dengan ini menginstruksikan:

Kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Barat untuk :
KESATU: Melakukan koordinasi dan sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

KEDUA: Melakukan identifikasi dan inventarisasi lokasi-lokasi yang terindikasi adanya aktivitas PETI pada wilayah masing-masing.

KETIGA: Melakukan sosialisasi dan edukasi dengan meningkatkan peran pemuka adat, pemuka agama, serta tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kerugian dan dampak negatif dari aktivitas PETI terhadap daerah, masyarakat, dan lingkungan hidup.

Sementara didapat data di lapangan di Sumbar ada empat kabupaten sebagai lumbung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Timur, Solok, dan Sijunjung. Di Pasaman Barat sedang berlangsung PETI di Batang Soman, Sungai Batahan, Aek Godang, Astra. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar