Lumbung PETI: Pasaman Barat, Pasaman Timur, Solok, Sijunjung

Sumbar, Salah Satu Lumbung PETI di Sumatera !

Di Baca : 2430 Kali
Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar baik tambang ilegal emas, kuari (pasir, kerikil, tanah timbun) marah di Provinsi Sumatera Barat hingga awal Januari 2026 ini belum bisa ditertibkan Kendari sudah ada instruksi Gubernur Sumbar H Mahyeldi. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Saya punya kebun sawit dari warisan orang tua hasil panen cuma dapat Rp50 juta per tahun. Sekarang saya mau coba kembangkan tanaman durian Bowor saya bawa bibitnya dari Jawa," ujar Bupati Pasaman Barat Yulianto.

Sementara cerita pekebun durian di Pekanbaru H Husin diceritakan 2 hektare kebun durian dibanding 2 hektare kebun sawit, maka lebih banyak dapat uang dari panen kebun durian.

"Dua hektare kebun durian kalau dirawat serius bisa dapat panen Rp1,2 miliar per tahun. Lebih besar dibanding kebun sawit yang dua hektare. Pembeli buah durian akan datang sendiri ke kebun kita mereka yang panjat, panen dibawa ke Jakarta, Jawa sana," kata H Husin.

Gubernur Sumbar Instruksikan Tertibkan PETI

Sebelum kejadian yang menggemparkan ini, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah telah menerbitkan surat Instruksi Nomor 2/Inst-2025 tentang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI)

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah.

Menurut surat Gubernur Sumbar Mahyeldi, dalam rangka pencegahan adanya aktivitas tambang ilegal dan menindaklanjuti arahan dan komitmen Presiden, diperlukan upaya preventif dan represif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mengingat saat ini diperkirakan ada lebih kurang 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.

Tebing jalan amblas. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar