DAS Sungai Petapahan Rusak Berat, Bendungan Irigasi Tak Beres !

680 Ha Sawah di Desa Petapahan Gunung Toar Kuansing Riau Terancam Akibat Aktivitas PETI

Di Baca : 2009 Kali
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Riau merusak lingkungan mengancam ketersediaan air bendungan Petapahan. Proyek Bendungan Rp14 miliar lebih tahun 2025 juga tak beres. Seluas 680 hektare sawah terancam kering pasokan air dari Sungai Petapahan ini akibat PETI. (tim)
 

Kasus ini menambah daftar panjang praktik PETI di Kabupaten Kuantan Singingi Kecematan Gunung Toar kerap berulang, seolah kebal hukum, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama Pasal 158, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI). Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161), serta adanya aturan tambahan dari UU Cipta Kerja, yang mencakup sanksi untuk kegiatan di kawasan hutan (UU 18/2013). (tim/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar