Dipertanyakan PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Sertifikat Tenaga Ahli

DPP TOPAN RI Minta Wali Kota Pekanbaru Tertibkan Sekolah SDIT AlFatih

Di Baca : 2243 Kali
Warga Perumahan Beringin Indah, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, memasang spanduk protes atas berdirinya gedung sekolah 6 lantai, milik SDIT Tahfizh Alfatih di beberapa titik di tengah permukiman padat penduduk. (Do. Tim)
 

2. ​PP No. 16 Tahun 2021: Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung. Menjelaskan bahwa SLF adalah bukti bangunan gedung telah selesai dibangun dan aman digunakan sesuai fungsi.

3. ​Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021: Mengatur bahwa salah satu syarat pendirian sekolah adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kelayakan sarana prasarana yang dibuktikan dengan dokumen perizinan bangunan.

4. ​PP No. 5 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sistem OSS).

​2.) Mengapa PBG/SLF Harus Ada Lebih Dulu?

​Dalam sistem perizinan terintegrasi (OSS), alurnya adalah "Izin Dasar" diselesaikan terlebih dahulu sebelum "Izin Sektor" (Operasional) keluar.

1. ​Keamanan Peserta Didik: Fungsi utama SLF adalah menjamin bahwa gedung sekolah tersebut layak secara struktur, proteksi kebakaran, dan kesehatan. Tanpa SLF, pemerintah tidak memiliki jaminan bahwa siswa yang belajar di sana aman dari risiko bangunan runtuh atau kebakaran.
2. ​Kesesuaian Tata Ruang: PBG memastikan sekolah tidak dibangun di lahan yang dilarang (misalnya jalur hijau atau kawasan industri berbahaya).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar