Dipertanyakan PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Sertifikat Tenaga Ahli

DPP TOPAN RI Minta Wali Kota Pekanbaru Tertibkan Sekolah SDIT AlFatih

Di Baca : 2249 Kali
Warga Perumahan Beringin Indah, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, memasang spanduk protes atas berdirinya gedung sekolah 6 lantai, milik SDIT Tahfizh Alfatih di beberapa titik di tengah permukiman padat penduduk. (Do. Tim)
 

​"Sikap bungkam Kepala Yayasan adalah sinyal buruk bagi transparansi publik. Jika memang legal, mengapa harus takut menjawab? Kami mempertanyakan apakah gedung ini memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fisik (SLF) untuk enam lantai, atau hanya mengantongi izin dua lantai lalu 'menambah' sendiri tanpa kajian teknis oleh tenaga ahli struktur, arsitek bersertifikat Nasional yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)?" tanya perwakilan Lembaga Monitoring Tim Operasional Penyelamat Aset' Negara' Republik Indonesia DPP TOPAN RI Rahman.

​Tumpang Tindih Izin: Disdik atau Kemenag?

​Kejanggalan lain yang disorot adalah basis operasional sekolah. Berdasarkan laporan warga, izin sekolah ini bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik), padahal dengan adanya kurikulum Tahfizh dan fasilitas asrama (boarding), sekolah ini lebih condong di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketidakjelasan ini diduga sebagai upaya "adu domba" regulasi demi memuluskan operasional di lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Secara hukum, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fisik Bangunan (SLF) adalah prasyarat wajib sebelum izin operasional (Izin Pendirian Satuan Pendidikan) diterbitkan.

​Jika Izin Operasional sudah keluar sementara PBG/SLF belum ada, maka terjadi cacat prosedur dalam penerbitan izin tersebut.

​Berikut adalah penjelasan detail mengenai dasar hukum, logika aturan, dan konsekuensi pelanggarannya:

​1. Dasar Hukum Utama
​Aturan mengenai bangunan gedung dan perizinan sekolah diatur secara ketat dalam beberapa regulasi berikut:

1). ​UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Mengubah ketentuan UU Bangunan Gedung, menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki PBG dan SLF.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar