Dipertanyakan PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Sertifikat Tenaga Ahli

DPP TOPAN RI Minta Wali Kota Pekanbaru Tertibkan Sekolah SDIT AlFatih

Di Baca : 2241 Kali
Warga Perumahan Beringin Indah, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, memasang spanduk protes atas berdirinya gedung sekolah 6 lantai, milik SDIT Tahfizh Alfatih di beberapa titik di tengah permukiman padat penduduk. (Do. Tim)
 

​3. Pelanggaran dan Risiko Hukum
​Jika Izin Operasional terlanjur keluar tanpa PBG/SLF, berikut adalah risiko yang dihadapi sekolah maupun oknum pemberi izin:

1. ​Sanksi Administratif: Pemerintah daerah dapat mencabut Izin Operasional sekolah karena tidak memenuhi syarat substantif.

2. ​Penyegelan Bangunan: Satpol PP berwenang menghentikan kegiatan di gedung yang tidak memiliki SLF (berdasarkan Pasal 121 PP 16/2021).

3. ​Maladministrasi: Pejabat yang mengeluarkan Izin Operasional tanpa memeriksa dokumen dasar (PBG/SLF) dapat dilaporkan ke Ombudsman atau terkena sanksi internal karena melanggar prosedur.

4. Risiko Pidana: Jika terjadi kecelakaan (misal gedung ambruk) dan memakan korban jiwa, pengelola sekolah dapat dipidana karena lalai tidak memiliki sertifikasi kelaikan fungsi bangunan.

​Dugaan Manipulasi Pajak dan Desakan Stop Operasional

​Tak hanya soal fisik bangunan, laporan warga juga menyasar pada ketidakakuratan laporan pajak Yayasan. Mengingat kemewahan bangunan dan biaya operasional yang besar, DPP TOPAN RI mendesak otoritas pajak untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana sekolah tersebut.

​"Kami meminta dengan tegas kepada DPRD Kota Pekanbaru yang sudah turun ke lapangan untuk tidak sekadar seremonial. Segera terbitkan rekomendasi STOP TOTAL seluruh kegiatan di SDIT Al-Fatih sebelum seluruh legalitas (PBG dan SLF) terang benderang," tegas aktivis TOPAN RI Rahman.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar