BERMAIN-MAIN DALAM KAWASAN HUTAN SETELAH UUCK, PASTI LANGSUNG DISANKSI PIDANA

KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan !!!

Di Baca : 2481 Kali
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (kanan) dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11/2020 dan PP 24/2021 di Polda Riau. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah), seluruh Polres, swasta, anggota DPD RI Instiawati Ay

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.  

Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11/2020 dan PP 24/2021 di Polda Riau. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau, seluruh Polres, swasta, anggota DPD RI Instiawati Ayus dan para pihak terkait lainnya.   

''Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,'' tegas Bambang.

Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif. Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan, contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan izin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut.

''Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif,'' tegas Bambang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar