Nadiem: Saksi-Saksi Principal Mendapat Tuduhan yang Tak Benar

Nadiem Makarim Bilang Hitungan BPKP Soal Harga Chromebook Salah

Di Baca : 3353 Kali
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya Jakarta, Senin (9/3/2026. Nadiem bilang hitungan BPKP soal harga Chromebook salah. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Tudingan Korupsi Chromebook 

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. 

Perhitungan kerugian negara itu terbagi menjadi dua unsur, yakni untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. 

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar