Aktivitas Sudah Berlangsung Lama, Belum Ada Keterangan Resmi Bea Cukai Tembilahan

Deninteldam XIX Tuanku Tambusai Amankan Puluhan Ton Bawang Merah di Tembilahan

Di Baca : 1808 Kali
Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Den inteldam XIX/TT) berhasil mengamankan kapal pengangkut bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa (31/3/2026). (Dok. Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai)
 

Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menjelaskan bawang merah ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Menurut Izma, jumlah bawang yang tercatat resmi sekitar 20 ton atau sekitar 20.000 kilogram.

“Rencananya akan dimusnahkan pada Kamis, 2 April 2026,” kata Izma.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan rinci terhadap seluruh barang bukti, termasuk cabai kering yang turut diamankan.

Perbedaan ini menegaskan ketidakseragaman data antara Deninteldam XIX/TT dan pihak karantina. Sementara Tumpal menyebut jumlah muatan bawang merah diperkirakan antara 50 hingga 60 ton, Izma menyatakan jumlah resmi yang tercatat sekitar 20 ton. Perbedaan ini kemungkinan terkait metode penghitungan dan proses pendataan yang masih berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik pengiriman bawang merah tanpa dokumen resmi diduga bukan kali pertama terjadi. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan jalur pelabuhan rakyat yang minim pengawasan.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengiriman barang tanpa dokumen kerap terjadi secara berulang, namun baru kali ini berhasil diamankan dalam jumlah besar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar