perizinan kedua perusahaan berada dalam kewenangan Kabupaten Rohul

Pemkab Rohul Gelar Rapat Bahas Perizinan Dua Perusahaan

Di Baca : 122 Kali
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menggelar rapat pembahasan tentang permasalahan perizinan usaha yang melibatkan PT Berkat Satu (BS) dan PT Tenera Inti Sawit (TIS) yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/1/2024). (Dok. Kominfo Rohul)
 

Kegiatan pembahasan mengenai permasalahan perizinan usaha yang melibatkan PT Berkat Satu dan PT Tenera Inti Sawit berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/1/2024). Rapat yang dipimpin oleh Asisten II, Ibnu Ulya, ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait klaim wilayah oleh Kabupaten Kampar terhadap kedua perusahaan tersebut.

Asisten II, Ibnu Ulya, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa masalah yang timbul terkait klaim wilayah oleh Kabupaten Kampar terhadap kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) kedua perusahaan tersebut sebenarnya merupakan hal yang masih dalam tahap penyelesaian.

Menurutnya, perizinan untuk kedua perusahaan ini masih berada dalam kewenangan Kabupaten Rokan Hulu. “Izinnya tetap kita yang punya,” jelas Ibnu Ulya. Masalah batas wilayah antara Rokan Hulu dan Kampar memang masih dalam proses, dan pihak terkait di kedua kabupaten diharapkan segera menyinkronkan data demi kejelasan administratif.

Di sisi lain, pihak perusahaan yang diwakili oleh Muhammad Nur Latif, Legal Hukum PT Tenera Inti Sawit, mengungkapkan keheranan mereka terhadap klaim Kampar. Menurutnya, perizinan perusahaan mereka telah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu.

“Saat dicek di Kampar, tidak ada izin yang terdaftar, namun di Rokan Hulu semuanya lengkap,” kata Nur Latif. Ia juga menekankan bahwa klaim wilayah yang muncul setelah komisioning PKS sangat mengejutkan perusahaan.

Selain itu, Nur Latif menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi persoalan ini kepada dinas terkait di Kabupaten Rokan Hulu, dan menyatakan bahwa lokasi kebun dan PKS mereka sesuai dengan RT RW Kabupaten Rokan Hulu yang diterbitkan pada tahun 2020. “Kami yakin, berdasarkan regulasi yang ada, wilayah operasi kami tetap berada di Kabupaten Rokan Hulu,” tambahnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar