perizinan kedua perusahaan berada dalam kewenangan Kabupaten Rohul

Pemkab Rohul Gelar Rapat Bahas Perizinan Dua Perusahaan

Di Baca : 124 Kali
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menggelar rapat pembahasan tentang permasalahan perizinan usaha yang melibatkan PT Berkat Satu (BS) dan PT Tenera Inti Sawit (TIS) yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/1/2024). (Dok. Kominfo Rohul)
 

“Saat dicek di Kampar, tidak ada izin yang terdaftar, namun di Rokan Hulu semuanya lengkap,” kata Nur Latif. Ia juga menekankan bahwa klaim wilayah yang muncul setelah komisioning PKS sangat mengejutkan perusahaan.

Selain itu, Nur Latif menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi persoalan ini kepada dinas terkait di Kabupaten Rokan Hulu, dan menyatakan bahwa lokasi kebun dan PKS mereka sesuai dengan RT RW Kabupaten Rokan Hulu yang diterbitkan pada tahun 2020.

“Kami yakin, berdasarkan regulasi yang ada, wilayah operasi kami tetap berada di Kabupaten Rokan Hulu,” tambahnya.

Meski demikian, permasalahan batas wilayah antara Kampar dan Rokan Hulu masih dalam tahap proses, dan belum ada keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri mengenai status wilayah tersebut. Dalam rapat tersebut, diharapkan pihak terkait dapat segera mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan kelancaran kegiatan usaha kedua perusahaan.

Rapat ini juga mencakup pembahasan soal pelaporan kegiatan kepada masyarakat, yang dilakukan setiap triwulan, untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami status perizinan dan wilayah operasional PT Berkat Satu dan PT Tenera Inti Sawit serta dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar