Kapolda Sumbar Diminta Turun Tangan, Diduga Tambang Emas Ilegal di Galugua Beroperasi Bebas
Lima Puluh Kota, Detak Indonesia – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Jorong Koto Tangah dan Jorong Batu Pacah, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dikabarkan masih terus berlangsung.
Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan secara besar-besaran di aliran Sungai Kampar dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan lingkungan, sebanyak 32 ekskavator beroperasi di situ.
Sejumlah pihak mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk segera turun tangan dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka itu diduga masih berjalan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat.
Berdasarkan informasi yang diterima tim media, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator serta alat penyaringan untuk mengambil material yang mengandung emas dari aliran sungai. Kegiatan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan, menyebabkan air sungai menjadi keruh, mengganggu ekosistem perairan, dan dikhawatirkan berdampak terhadap habitat ikan di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media sedang mencari tahu secara pasti siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut. Tim media hanya memperoleh dokumentasi berupa video amatir dari lokasi. Demi menghindari potensi konflik di tempat kejadian perkara (TKP), tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung di lokasi.

Tulis Komentar