Jaksa Lanjutkan Pembuktian Dua Terdakwa Tindak Pidana Kehutanan di Pengadilan Negeri Kabanjahe
Kabanjahe, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan terhadap terdakwa, Jesse Togatorop dan Manto Nababan saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (28/7/2026).
Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo pada tanggal 31 Maret 2026 terkait aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo, yang kemudian menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) 08 Juni 2026, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe 18 Juni 2026 untuk disidangkan.
Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tulis Komentar