Satu Bank di Riau dan Kepri Dibobol Hacker Rp1 Miliar hingga Rp4,8 Miliar
“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” ujar Kompol I Komang.
Ia menilai, munculnya korban dengan nilai kerugian yang besar menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
Modus phishing saat ini, lanjut Ade, semakin canggih. Pelaku tidak lagi hanya mengirim tautan secara acak, tetapi membuat tampilan yang sangat menyerupai situs resmi sehingga masyarakat sulit membedakannya.
“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” ujarnya.
Masih menurut Kompol I Komang, penyidik juga menemukan bahwa tersangka secara aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan ekonomi dari setiap website tiruan yang berhasil dibuat dan dijual kepada pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.
Tulis Komentar