Heboh Satu Anak Pejabat Pelalawan Disebut-sebut Ditangkap

Razia Gabungan POM TNI AD/AU, Propam Polda Riau, 13 Terjaring, Satu Disebut-sebut Anak Pejabat

Di Baca : 160 Kali
Foto atas para tersangka pengguna narkotika ganja dan rokok elektrik mengandung narkoba etomidate yang ditangkap Tim Gabungan POM AD/AU dan Propam Polda Riau di tempat hiburan malam Sabtu (23/5/2026) hingga Minggu dinihari (24/5/2026). Foto bawah konferensi pers digelar Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta dan Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Wawan dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Noki Loviko didampingi seorang dokter dari BNN Kota Pekanbaru, Senin petang (25/5/2026). (Ist/Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sementara menurut Ketua BNN Kota Pekanbaru Kombes Wawan, selain 13 orang ini, ada tiga orang lain di tempat lain juga ikut diamankan sedang diasesmen.

TAT adalah tim gabungan Ketua TAT adalah Kombes Wawan selaku Kepala BNN Kota Pekanbaru, ada tim hukum dari Kejari Pekanbaru, penyidik dari Polresta Pekanbaru dan Penyidik BNN Pekanbaru. Tim hukum gunanya untuk mengkaji apakah tersangka terkait dengan jaringan narkoba atau tidak. Sementara tim medis ada dua dokter dari BNN Kota Pekanbaru dan BNN Riau. Fungsinya untuk mengetahui penggunaan narkoba dari tersangka. Apakah kategori ringan, sedang, atau berat. Akan ditentukan apakah rawat inap atau rawat jalan.

Yang menentukan rawat inap dan rawat jalan adalah tim medis. Sedangkan tim hukum menilai apakah para tersangka terlibat jaringan narkoba atau tidak.

Hasil TAT untuk inisial FER (22) cek urine positif ganja dan Etomidate. Barang bukti di tangannya ganja kering 9,86 gram dan etomidate 7,76 gram. Hasil putusan tim TAT inisial FER tidak terlibat dalam jaringan, tapi barang bukti ganja miliknya melebihi dari ketentuan SEMA No.4/2010. Dalam aturan ini barang bukti batasnya 5 gram. Makanya FER kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tersangka inilah yang menciumkan etomidate itu ke hidung para cewek selebgram. Kemudian cewek selebgram  inisial SA (23) mencoba menghisap tiga kali, mau hisap keempat dia pusing dan tak mau lagi hisap. Tersangka FER ini kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Kemudian MAY (24) hasil cek urinenya positif ganja dan etomidate, ganja 1,39 gram, tidak terlibat dalam jaringan, menggunakan narkotika dari 2019  kategori pengguna narkotika berat sehingga MAY rawat inap 3 bulan di rumah sakit Pemerintah atau Swasta.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar