Bermula dari Lahan Eks HPH PT SindoTim

Asal Usul Lahan MKGR yang Diporakporandakan Luthfi PT Arara Abadi

Di Baca : 102 Kali
Lahan DPP MKGR di Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau sudah porakporanda oleh lima alat berat PT Arara Abadi yang oleh pihak DPP MKGR menyebut yang bertanggungjawab adalah Humas PT Arara Abadi Luthfi dan Direktur Eddi Haris. Keduanya dikonfirmasi di kantornya di Pekanbaru sedang tidak ada di kantor kata sekuritinya. Pihak DPP MKGR meminta ganti rugi atas perusakan tanaman MKGR. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Nah inilah tujuannya mengangkat perihal lahan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) SindoTim agar dapat dijadikan titik tolak untuk mengambil kebijakan bagi stake holder menerbitkan regulasi tentang tanah di Kabupaten Kampar, Riau.

1. Tanah/lahan eks HPH PT SindoTim, luas 80.000 hektare, Direkturnya H Asrul Harun, adik Drs Syafril Haroen mantan Ketua DPD MKGR Tingkat 1 Provinsi Riau.

HPH PT SindoTim habis, lahan digarap untuk pertanian guna meningkatkan taraf hidup masyarakat tempatan Desa Tapung Hilir, Pantai Cermin, Petapahan, Sinama nenek, Desa Kotagaro kepada TJ Siahaan Ketua Gabungan Kelompok Tani Pertanian (Gapoktan MKGR).

Dilakukan pelaksanaan pengukuran dan dibangun empat tapal batas pada 6 Juli 1989 yang ditandatangani oleh H Asrul Haroen sesuai dengan surat Gubernur Kdh Tk 1 Riau Nomor 522.21/PPD/3107 tanggal 15 Maret 1987. Lokasi kebun Kelompok MKGR Sei Takuana Kecamatan Siak Hulu Tk II Kampar dengan tanda batas ukuran panjang 9.000 meter dan lebar 10.000 meter berikut dengan peta skala 1: 100.000.

Catatan :
1. Pelepasan Hak kepada Kelompok Tani MKGR Surat perintah Gubernur Kdh Tk I Riau No. 522.13/BP/4922 tanggal 11 Juli 1984.

2. SK Gubernur Kdh Tk I Riau No. 522.21/PPD/307 tanggal 15 Maret 1989. Gapoktan MKGR berjumlah 20 kelompok tani antara lain:
1. Kelompok Tani Gotong Royong.
2. Kelompok Tani Korem
3. Kelompok Tani Pengadilan Negeri Bangkinang.
4. Kelompok Tani Mandiri
5. Kelompok Tani KUD Karya Baru Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir, dll. Luas 1.625 hektare dan telah memiliki SPT 7 September 1996 berdasarkan Surat izin Bupati Kampar tanggal 16 Mei 1991 No.522-21-26/EK/91 kepada TJ Siahaan Ketua Kelompok Tani MKGR TK I Riau luas 15.000 hektare di Desa Kotagaro sekitarnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar