Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Dumai Yomi Harus Tanggungjawab Atas Retak-tetak Gedung GOR Poprov
29. Jika audit forensik nantinya membuktikan bahwa retak dan amblas terjadi akibat mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, siapakah yang akan bertanggung jawab secara teknis, administrasi, perdata, maupun pidana atas penggunaan uang rakyat senilai Rp122 miliar tersebut?
Demikian konfirmasi ini kami sampaikan untuk memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran daerah.
Kabid Bina Marga Dumai Yomi Idriansyah ST yang mantan Kabid Cipta Karya PUPR Dumai yang harus bertanggungjawab tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih ironis lagi, konfirmasi kepada PPK Cipta Karya, Tabrani ST MT melalui panggilan seluler membuahkan jawaban yang sangat tidak mencerminkan kapasitas seorang pejabat teknis. Alih-alih menjawab detail, Tabrani justru mengelak dengan dalih tidak bisa menjawab di telepon dan mengajak "ngopi-ngopi" di kantor.
Yang paling fatal, Tabrani mencoba memaklumi kerusakan proyek bernilai ratusan miliar tersebut dengan analogi picisan yang menyesatkan:
"Itu masih ada pemeliharaan 150 hari masih diperbaiki. Namonyo manusio, buat rumah pribadi ajo banyak yang salah banyak yang retak, apa lagi proyek pemerintah," kata Tabrani ST MT PPK Cipta Karya.
Pernyataan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi dunia konstruksi profesional. Menyamakan proyek negara bernilai Rp122 Miliar yang diawasi Konsultan MK, dihitung oleh ahli struktur, dan diuji di laboratorium material dengan proyek rumah pribadi adalah bentuk "bunuh diri" argumentasi. Apakah desain teknis, quality control, dan spesifikasi kontrak hanya menjadi pajangan di atas kertas?
Tulis Komentar