Kasus PT Arara Abadi Dilimpahkan Kejati Riau ke Satgas PKH
“Kelakuan management PT Arara Abadi ini sudah kronis. Sudah waktunya pemerintah berpihak kepada petani,” tambah petani dengan nada berang.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Riau: PT Arara Abadi Tak Punya Izin di Kampar, Riau Ketua HTNI MKGR Drs Yusfar SH MH & Suratno sudah mengadu ke Komisi I, II, dan III DPRD Riau. Hanya Komisi II yang menggelar RDP 20 Januari 2025. Hasilnya: PT Arara Abadi tidak dapat menunjukkan IUHPHTI Pola Transmigrasi di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Puncak kasus 180 Ha lahan digasak oknum PT Arara Abadi
Luthfi, karyawan PT Arara Abadi, diduga menggasak lahan 180 Ha milik KKS KUD Karya Baru/MKGR. Padahal di lokasi sedang berjalan kegiatan swasembada pangan cetak sawah 1.000 Ha.
Akibatnya aksinya, lima unit ekskavator memporakporandakan lahan, empat unit pondok petani hancur, lima hektare tanaman kakao rusak, sarana dan prasarana petani raib, bendungan cadangan air dirusak.
Ketua HTNI MKGR kirim surat pengaduan ke Presiden cq Kepala Staf Presiden 21 Mei 2026 mohon bantuan agar petani tidak dihadang PT Arara Abadi.


Lahan KUD Karya Baru/DPP MKGR usai 180 ha sawit ditumbang, di Kota Garo Kampar Riau diganti tanaman HTI PT Arara Abadi jenis Eucalyptus. (azf)
Tulis Komentar