Kasus PT Arara Abadi Dilimpahkan Kejati Riau ke Satgas PKH
Kemudian Kapolres Kampar Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang yang dikonfirmasi awak media ini Rabu (10/6/2026) mempersilakan menghubungi Kasat Reskrimnya AKP Yoga. AKP Yoga yang dikontak Kamis (11/6/2026) via whatsappnya menegaskan sedang mendalami kasus ini.
Seperti diberitakan media sebelumnya bahwa setelah lebih dari setahun petani Swasembada Pangan Riau dihadang orang suruhan PT Arara Abadi, Polres Kampar akhirnya merespon dan menyatakan akan turun menyelidiki dugaan perampasan lahan 180 hektare milik MKGR/KUD Karya Baru di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Tapung Hilir, Kampar, Riau.
Kejadian penghadangan petani
Ketua Petani Ir Julius Sitepu menyebut sejak investigasi pakai drone 16 November 2024, petani terus dihadang di portal jalan umum. Sempat terjadi debat dengan security PT Arara Abadi bernama Albert di lokasi.
Sudah diterangkan kegiatan bukan menguasai tanah dan tidak akan merusak tanaman Akasia mangium dan Eucalyptus milik PT Arara Abadi. Petani tegaskan lahan ini milik MKGR yang berada di wilayah Kabupaten Kampar. "Security bengong tak mengerti hukum," ujar Ir Julius Sitepu.
Petani mempertanyakan portal di jalan umum:
“Coba bayangkan jalan umum dipasang portal. Kemana Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar?” tanya Ir Julius Sitepu.
Laporan ke Polsek Tapung Hilir Mandek
Salah satu petani mengaku sudah berulang kali lapor ke Polsek Tapung Hilir soal sabotase dan pengrusakan. Barang bukti sudah diantar ke petugas piket Pak Eko sejak April 2025, saat itu ada Kapolsek. “Setelah ditunggu tak ada tindak lanjut,” keluhnya.


Lahan kebun sawit 180 ha KUD Karya Baru/DPP MKGR di Kota Garo Kampar sudah porakporanda dilibas lima alat berat ekskavator PT Arara Abadi. Skauran air sungai DAS-nya dirusak. (azf/tim)
Tulis Komentar