Ekskavator 180 Ha kebun sawit, Satgas PKH Turun Lapangan, Polres Kampar Mendalami

Kasus PT Arara Abadi Dilimpahkan Kejati Riau ke Satgas PKH

Di Baca : 79 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH (paling kanan), didampingi Aspidsus Kejati Riau Dr Marlambson Carel Williams SH MH, Asintel Kejati Riau Oktavian Syah Efendi SH MH dan jajaran di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Kamis pagi (11/6/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Kolonel TNI (Purn) Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA langsung kirim surat ke Edi Haris, Direktur PT Arara Abadi, agar hentikan kegiatan di lahan MKGR 180 Ha untuk hindari konflik.

Luthfi Mengaku Eksekutor Tanpa Dokumen

Tim turun 25 Mei 2026 ingin jumpai Edi Haris tapi dihadang Luthfi. Luthfi mengaku sebagai eksekutor lahan 180 Ha dengan alasan ada penyerahan dari Wan Moh Junaidi, namun tidak memperlihatkan dokumen. Luthfi dan Eddi Haris yang berusaha dikonfirmasi awak media di kantornya di Jalan Teuku Umar Pekanbaru kata security yang bersangkutan tidak ada di kantor.

Ir Darma Siregar dari tim langsung komplain: “Lahan 180 Ha adalah kebun kelapa sawit dan pemiliknya MKGR. Ada surat SPT 7 September 1996.” Tim menghindari debat karena Luthfi bukan pihak yang berwenang.

Polres Kampar Turun cek koordinat dan izin HPH HTI Pola Transmigrasi PT AA. Dengan adanya respon Polres Kampar ini, penyelidikan turun ke TKP untuk melihat posisi koordinat dan meminta PT Arara Abadi menunjukkan Surat Izin Usaha HPH TI Pola Transmigrasi.

“Patut diketahui koordinat yang ditemui melalui Google tidak benar. Itu kasus sub ordonansi sudah dilaporkan ke Kejati Riau,” jelas Ir Darma.

Jika hasil penyelidikan membuktikan lahan 180 Ha tidak berada di peta RKT PT Arara Abadi, maka terbukti salah garap. “Semua kerugian wajib diganti dan tidak perlu dijadikan perkara,” tegas Darma.

Petani berharap penertiban dilakukan menyeluruh. Akar masalahnya adalah penerbitan izin masa lalu. “LHK wajib revitalisasi lahan yang dikuasai baik legal maupun ilegal. Cabut izin yang terbukti melanggar, audit, denda, dan sanksi pidana,” tutupnya. (tim/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar