Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.
Ia menilai, penyelesaian permanen harus dimulai dari pemetaan masalah secara jernih. Bila ada aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, lapangan kerja, atau pemberdayaan ekonomi, hal itu perlu dibicarakan dalam forum resmi dan terbuka. Namun, pada saat yang sama, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tidak boleh dibenarkan.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” kata Saiful.
Menurutnya, gangguan terhadap aktivitas PTPN IV bukan hanya merugikan perusahaan atau negara, tetapi juga berdampak langsung kepada pekerja, buruh panen, keluarga karyawan, pedagang kecil, dan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada denyut ekonomi perkebunan.
“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucapnya.
Saiful mendorong dibentuknya forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya. Forum tersebut, kata dia, perlu bekerja dengan dasar data, peta, dokumen legal, dan kondisi sosial masyarakat di lapangan.

Tulis Komentar