Akan lakukan konsolidasi internal pengurus, menyusun struktur kepengurusan baru

Alreza Ahyu Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Rokan Hulu Periode 2024–2029

Di Baca : 35 Kali
Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Rokan Hulu Riau resmi memiliki ketua baru. Melalui Forum Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Tahun 2026 yang digelar khidmat di Gedung PGRI Rokan Hulu Rabu 15 Juli 2026, Alreza Ahyu SE MSi terpilih secara resmi sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Rokan Hulu untuk melanjutkan sisa masa bakti kepengurusan periode 2024–2029. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasir pengaraian, Detak Indonesia--Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Rokan Hulu Riau resmi memiliki ketua baru. Melalui Forum Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Tahun 2026 yang digelar khidmat di Gedung PGRI Rokan Hulu Rabu 15 Juli 2026, Alreza Ahyu SE MSi terpilih secara resmi sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Rokan Hulu untuk melanjutkan sisa masa bakti kepengurusan periode 2024–2029.

Muscablub ini digelar sebagai langkah cepat organisasi merespons berakhirnya masa kepemimpinan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Rokan hulu sebelumnya yakni Elbizri.

Pemilihan ini dihadiri langsung oleh pengurus inti Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Rokan hulu. Selain Ketua Terpilih Alreza Ahyu, nampak hadir Wakil Ketua Kwarcab Margono, Yunus, Ketua Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarcab Rohul Dr Rudy Fadrial SSos MSi CMed, Ketua Panitia Pelaksana Muscablub Muhammad Ikmi Aprinanda serta perwakilan dari 16 Kwartir Ranting (Kwarran) se-Kabupaten Rokan hulu.

Dalam sambutan perdananya usai terpilih, Alreza Ahyu menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas mandat dan kepercayaan yang diberikan oleh seluruh elemen kepramukaan di Rokan hulu. Ia menegaskan bahwa agenda prioritas pertamanya adalah memperkuat barisan internal.

"Terima kasih atas amanah luar biasa ini. Langkah taktis yang segera kami lakukan adalah melakukan konsolidasi internal pengurus, menyusun struktur kepengurusan baru yang nantinya akan dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK), dan langsung mempersiapkan proses pelantikan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar