PELEBARAN JALAN SIMPANGBARU PANAM

Warga Simpangbaru Panam Protes Rencana Eksekusi Sepihak

Di Baca : 4226 Kali
Pelebaran Jalan HR Soebrantas KM 14.5 hingga Km 16 Panam Pekanbaru ke arah Rimbopanjang Kampar di lintas barat mendapat protes dari Ny Linda pemilik tanah di pinggir jalan itu karena pemilik tanah belum mendapat ganti rugi sesuai nilai NJOP tanah sekarang

Menurut Ny Linda selain dari persil di atas, ada dua persil lagi yang masih proses hukum mengenai harga, karena yang mau dibayarkan tidak sesuai dengan NJOP sekarang, yaitu persil atas nama Elfi Saflinda dan Andri.

Tim Pemko Pekanbaru sekarang sudah mau eksekusi, sesuai pasal 5 UU Nomor 2 tahun 2012, eksekusi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Rabu (11/4/2018) juru sita mau turun ke lapangan minta pengosongan. 

"Kami minta Pemko Pekanbaru tunda dulu eksekusi, sesuai dengan surat penundaan yang telah kami layangkan beberapa hari lalu yang ditujukan ke Ketua Pengadiln Negeri Pekanbaru. Jangan kami di zolimi agar tidak timbul masalah baru yang tidak kita inginkan," kata Ny Linda.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar