PELEBARAN JALAN SIMPANGBARU PANAM

Warga Simpangbaru Panam Protes Rencana Eksekusi Sepihak

Di Baca : 4221 Kali
Pelebaran Jalan HR Soebrantas KM 14.5 hingga Km 16 Panam Pekanbaru ke arah Rimbopanjang Kampar di lintas barat mendapat protes dari Ny Linda pemilik tanah di pinggir jalan itu karena pemilik tanah belum mendapat ganti rugi sesuai nilai NJOP tanah sekarang

Ditambahkan, nilai NJOP tahun 2013 Rp225 ribu ganti rugi Rp675. Sedangkn NJOP tahun 2015 Rp1.416.000 seharusnya ganti rugi permeter Rp 4.248.000.

"Kami hanya minta ganti rugi dibayarkan sesuai NJOP terbaru. Persil atas nama Elfi Saflinda dan Andri saat ini lagi proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Ny Linda. 

"Kita sudah suratin Wali Kota Pekanbaru minta ketetapan siapa penerima ganti rugi yang sah. Sudah ada kesimpulan bapak saya Basyaruddin yang berhak menerima ganti rugi, kenapa waktu uang dititipkan dimasukkan lagi nama Azmi?
Ada apa kog begitu ngototnya Pak Ari Budi BPN mengatakan tanah itu milik Azmi?" tanya Ny Linda.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar