PELEBARAN JALAN SIMPANGBARU PANAM

Warga Simpangbaru Panam Protes Rencana Eksekusi Sepihak

Di Baca : 4225 Kali
Pelebaran Jalan HR Soebrantas KM 14.5 hingga Km 16 Panam Pekanbaru ke arah Rimbopanjang Kampar di lintas barat mendapat protes dari Ny Linda pemilik tanah di pinggir jalan itu karena pemilik tanah belum mendapat ganti rugi sesuai nilai NJOP tanah sekarang

Ditambahkan bahwa ada juga warga pemiIik tanah bersertifikat di situ,  namanya Azmi tidak pernah datang menghadiri musyawarah baik tingkat Kecamatan Tampan Pekanbaru maupun di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Azmi warga yang punya sertifikat, tetapi tanah yang mau diganti rugi tidak termasuk dalam sertifikat dia.  Terakhir musyawarah di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Pak Ari Budi  dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)  membacakan kesimpulan Pemko Pekanbaru, bahwa "tanah yang mau diganti rugi tidak termasuk dalam sertifikat Azmi.

Tapi waktu uang dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru di buat atas nama Basyaruddin/Azmi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar