Kejati Riau Tetapkan Lagi 9 Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH Rohil, Mantan Bupati Diselidiki
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pihak Kepolisian dapat memberikan pengamanan sehingga aksi penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Sementara Kasi Ops Kejati Riau Herdianto SH didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH saat menerima dan dialog dengan GMPR di ruang Puspenkum Kejati Riau menegaskan pihaknya akan mencari dua alat bukti barulah bisa seseorang itu dijadikan tersangka.
Demonstran GMPR tak puas, dan minta kepastian kapan bisa dijadikan tersangka. Karena sudah demo yang ketiga kalinya GMPR sudah hampir setahun mantan Bupati Rohil itu bebas melanglang buana.
Pihak Kejati Riau melalui Kasi Ops Herdianto SH menyatakan insyaAllah akan dicari dua alat bukti. Sementara Zikrullah menegaskan pihak Kejati Riau akan menangani masalah ini dengan serius dan hati-hati, transparan akan menyampaikan kepada GMPR.
Sementara dalam sidang terdahulu sudah menghadirkan saksi mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong. Afrizal Sintong membantah tidak ada menerima aliran dana PI tersebut. Walau di sidang disebut dana itu dititip ke ajudan menggunakan kotak bekas printing, namun mantan Bupati membantah tidak ada menerima dana PI itu.
Korupsi Pengelolaan Dana PI, Dirut PT SPRH Rohil Sudah Divonis 11 Tahun Penjara
Seperti diberitakan bahwa Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terlihat pasrah begitu majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar subsider 180 hari. kepadanya.
Tulis Komentar