Hasil Audit BPKP Kerugian Negara Ditaksir Rp64.221.484.127,60

Kejati Riau Tetapkan Lagi 9 Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH Rohil, Mantan Bupati Diselidiki

Di Baca : 458 Kali
Kejati Riau tetapkan 9 tersangka baru kasus dugaan korupsi dana PI 10 Persen PT SPRH Rohil, mantan Bupati Rohil diselidiki diperdalaman apakah ada dua bukti dalam penerimaan aliran dana PI sebesar Rp9,2 miliar. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Penetapan sembilan tersangka ini menjadi langkah besar dalam mengungkap tata kelola dana PI 10 persen yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil migas. Dana tersebut pada hakikatnya merupakan hak daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Hasil Audit BPKP penyimpangan Mengakibatkan Kerugian Negara sekira Rp64.221.484.127,60

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berlangsung Selasa (4/8/2026) yang mendesak Kejati Riau menetapkan tersangka baru terhadap mantan Bupati Rohil inisial Af karena disebut ada menerima aliran dana Participating Interest (PI) Rp9,2 miliar dari kasus PT SPRH Rohil, Riau.

“Dalam sidang di Pengadilan sudah dijelaskan ada aliran dana ke mantan Bupati Rohil itu, kenapa yang bersangkutan belum tersangka, kok bisa melenggang kemana-mana dia setahun ini,” keluh Koordinator demo GMPR Riau Ali Junjung Daulay.

Koordinator demo GMPR Riau, Ali Junjung Daulay dkk dalam aksinya di depan gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru itu menyampaikan tuntutan dan diterima oleh Kepala Keamanan Kejati Riau Victor dan diarahkan ke Ruang Puspenkum Kejati Riau bertemu Kasi Ops Kejati Riau Herdianto SH dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.

Dalam tuntutannya disebutkan :

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera menindaklanjuti seluruh fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk saudara Af.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar