Pencarian

Dilimpahkan Polda Riau ke Polres Kampar, Kapolres Kampar Belum Menanggapi

Sudah Dilaporkan ke Polda Riau Galian C Diduga Tak Berizin Beroperasi di Suram Kampar Riau

Kamis, 10 September 2026 • 09:05:00 WIB
Sudah Dilaporkan ke Polda Riau Galian C Diduga Tak Berizin Beroperasi di Suram Kampar Riau
Aktivitas Galian C diduga tak berizin beroperasi di Desa Suram Kecamatan Tapung Hulu, Kampar Riau. Pemilik lahan lebih kurang 6 ha melaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Kampar dengan tudingan penyerobotan. (istimewa)

Kampar, Detak Indonesia--Aktivitas Galian C berupa tanah timbun diduga belum mengantongi perizinan mendapat protes keras dari yang mengaku pemilik lahan selaku ahli waris almarhum Karim Batubara yakni Iskandar Batubara di Desa Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (10/9/2026).

Pihak ahli waris Iskandar Batubara melalui Pengacaranya Yusuf Daeng SH MH telah melaporkan hal ini ke Polda Riau dan telah dilimpahkan ke Polres Kampar. Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang yang dikonfirmasi awak media ini via ponselnya Kamis siang (10/9/2026) belum memberikan jawaban.

Menurut ahli waris Iskandar Batubara, sejarah lahan lebih kurang 6 ha ini dulunya merupakan ganti lahan pekuburan warga Sumut yang ada di Suram sekitarnya luas 9 ha masuk konsesi dari PT Sewangi dan ini dikoordinir dulunya oleh alm Abdul Karim Batubara dan kini ahli warisnya Iskandar Batubara. Lahan pekuburan itu masuk HGU PT Sewangi sekarang dan diganti PT Sewangi lebih 6 ha dekat pinggir jalan. Dokumen lengkap semua. Namun saat ini lahan berbukit ini dituding diserobot oleh Joko Maruli Pasaribu SH.

Saat ini alat berat ekskavator mengeksploitasi tanah timbun diangkut dump truk dan diduga dijual secara komersial ada sekitar 50 dump truck per hari. Perizinan tambang Galian C belum jelas ada atau tidaknya.

Awak media ini dan tim berusaha konfirmasi kepada Joko Maruli Pasaribu SH sebagai berikut:

Kepada Yth.:
Bpk Joko Maruli Pasaribu
di Desa Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar Riau

Dengan hormat izin mohon konfirmasi/minta penjelasan pers sehubungan aktivitas Galian C di Desa Suram yang menurut informasi yang kami dapat diduga dijalankan oleh bapak di lahan milik orang lain yakni lahan ahli waris dari alm Abdul Karim Batubara yaitu Iskandar Batubara.

Poin-poin yang kami konfirmasi ada di bawah ini. Demikian konfirmasi kami. Salam hormat dari:

Aznil Fajri DetakIndonesia.co.id mantan wartawan Riau Pos Pku/Jawa Pos Grup, Rahman Lubis DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Ikhsan Sanjaya Garuda Post.id

POINT PERTANYAAN/KONFIRMASI:

Untuk menjalankan usaha Galian C secara legal di Indonesia, setiap orang harus memiliki  Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Batuan. Istilah resmi "Galian C" berdasarkan regulasi terbaru kini telah diubah menjadi  pertambangan komoditas batuan (seperti pasir, kerikil, batu kapur, dan tanah urug). 

Perizinan usaha ini wajib diurus secara bertahap melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan portal Minerba Kementerian ESDM. 

1. Dokumen Legalitas Dasar (Tahap Awal)

Sebelum masuk ke izin pertambangan teknis, pelaku usaha (baik perorangan, CV, PT, maupun Koperasi) wajib memiliki legalitas dasar berikut: 

Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS dengan kode KBLI yang sesuai (umumnya diawali angka 081 untuk komoditas batuan).

NPWP Badan Usaha/Perseorangan: Dokumen wajib untuk pendaftaran dan pelaporan pajak.

Akte Pendirian Perusahaan: Khusus untuk badan usaha (PT/CV), yang mencantumkan bidang usaha pertambangan. 

2. Izin Utama Pertambangan

Tergantung skala dan tujuan proyek Anda, ada dua jenis izin utama yang bisa diajukan: 

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan: Dokumen persetujuan batas wilayah koordinat penambangan sebelum izin operasional diterbitkan. 

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB): Diperuntukkan bagi penambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (seperti memasok proyek pemerintah) yang tidak membutuhkan tahapan eksplorasi panjang. 

IUP Eksplorasi & IUP Operasi Produksi Batuan: Diperlukan jika penambangan dilakukan dalam skala umum/komersial luas dan memerlukan tahap penyelidikan umum terlebih dahulu. 

3. Dokumen Teknis dan Lingkungan (Wajib)

Setelah mendapatkan persetujuan wilayah, setiap orang tidak boleh langsung menambang sebelum melengkapi dokumen mitigasi dampak lingkungan dan teknis berikut: 

3.1. Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL): Dokumen wajib disesuaikan dengan skala dampak lingkungan di lokasi tambang.

3.2. Dokumen Perencanaan Penambangan: Berisi informasi cadangan batuan dan rencana kerja penambangan yang harus disetujui instansi terkait.

3.3. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang: Surat yang memastikan lokasi tambang tidak melanggar aturan tata ruang wilayah setempat.

3.4. Surat Pernyataan Bebas Bahan Peledak: Surat pernyataan teknis bahwa operasional tambang batuan Anda tidak menggunakan bahan peledak.

Bagaimana Kalau Lahannya Hasil Penyerobotan Lahan Orang Lain?

Jika lahan yang digunakan untuk usaha Galian C merupakan hasil penyerobotan lahan orang lain, maka aktivitas penambangan tersebut berstatus ilegal dan melanggar hukum pidana serta perdata, meskipun pelaku usaha mengklaim memiliki dokumen perizinan.

Secara hukum di Indonesia, legalitas lahan adalah syarat mutlak (hukum hulu) yang harus clear sebelum izin pertambangan (hukum hilir) bisa diterbitkan.

Berikut adalah konsekuensi hukum dan risiko fatal jika nekat melakukan Galian C di atas lahan hasil penyerobotan:

1. Sanksi Pidana Penyerobotan Tanah

Pelaku penyerobotan dapat dijerat dengan pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 385 KUHP (Kejahatan Stellionaat): Tindakan menjual, menyewakan, atau menggadaikan tanah milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa izin dan menolak pergi diancam pidana penjara maksimal 9 bulan.

Perpu No. 51 Tahun 1960: Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

2. Jeratan Hukum Pidana Pertambangan (PETI)

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur dengan sangat ketat hak atas tanah:

Izin Tambang Otomatis Batal/Tidak Sah: Salah satu syarat mengajukan WIUP/SIPB adalah bukti kepemilikan atau persetujuan tertulis dari pemilik hak atas tanah yang sah. Jika tanah tersebut diserobot, dokumen yang diajukan ke sistem OSS/Kementerian ESDM dipastikan cacat hukum (menggunakan keterangan palsu).

Pasal 158 UU Minerba: Melakukan penambangan tanpa izin resmi yang sah dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

3. Gugatan Perdata dan Ganti Rugi

Pemilik lahan yang sah berhak mengajukan Gugatan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan  Pasal 1365 KUHPerdata ke Pengadilan Negeri. Tuntutannya meliputi:

Penghentian total seluruh aktivitas penambangan di lokasi.

Pengosongan lahan dan pengembalian fungsi tanah.

Ganti rugi material senilai volume batuan/pasir yang telah dikeruk dan dijual oleh penyerobot, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

4. Pemblokiran & Pencabutan NIB

Jika pemilik lahan melaporkan kasus penyerobotan ini ke pihak kepolisian dan dinas terkait, Pemerintah dapat langsung membekukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mencabut seluruh izin operasional komoditas batuan perusahaan tersebut karena memalsukan dokumen komitmen pemanfaatan lahan.

Menjawab konfirmasi, Joko Maruli Pasaribu SH Kamis siang (10/9/2026) menjelaskan Kita hanya meratakan lahan untuk dijadikan kaplingan pak, karena dilahan ada juga rawa yang harus ditimbun, sebagian kita kasih gratis untuk masyarakat, tempat ibadah yang membutuhkan tanah timbun Kalau untuk legalitas kita berdasarkan surat segel tahun 1997 yang kini sudah kita buat SKT dan membayar pajak sudah dari tahun 2024, tetapi apabila ada yang mengklaim itu lahannya, bisa digugat di pengadilan karena itulah prosedurnya, terimakasih, kata Joko Maruli Pasaribu SH yang juga pengacara ini.

Joko Maruli Pasaribu SH balik bertanya, maksudnya pak, ditujukan wakaf untuk warga Sumut, kenapa bisa ahli warisnya haji Karim?, tanya pengacara ini lagi. (tim)

Follow detakindonesia.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks