Aktivitas Galian C di Rumbai Disinyalir Tanpa Izin Resmi

Kontraktor Jalan Tol Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?

Di Baca : 3391 Kali
Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi, Kamis (17/7/2025). (Johannes Sinaga/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi.

Dengan demikian, sudah barang tentu, tanah urug yang dihasilkan dari lokasi tersebut juga menjadi Ilegal.

Sementara material tanah timbun itu dari pengakuan masyarakat untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru Rengat, khususnya pada trase jalan tol sepanjang wilayah Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Sejak kehadiran proyek jalan tol di wilayah itu, sejalan dengan aktivitas tambang galian C. Kegiatan itupun  sudah berlangsung sejak lama. Yakni  sejak setahun lalu, saat wilayah Muara Fajar Timur ditentukan menjadi bagian trase jalan tol Pekanbaru-Rengat.

Anehnya, hingga berita ini diturunkan, kegiatan aktivitas pengerukan tanah urug di wilayah itu masih terus berlangsung.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar