Kontraktor Jalan Tol Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi.
Dengan demikian, sudah barang tentu, tanah urug yang dihasilkan dari lokasi tersebut juga menjadi Ilegal.
Sementara material tanah timbun itu dari pengakuan masyarakat untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru Rengat, khususnya pada trase jalan tol sepanjang wilayah Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Sejak kehadiran proyek jalan tol di wilayah itu, sejalan dengan aktivitas tambang galian C. Kegiatan itupun sudah berlangsung sejak lama. Yakni sejak setahun lalu, saat wilayah Muara Fajar Timur ditentukan menjadi bagian trase jalan tol Pekanbaru-Rengat.
Anehnya, hingga berita ini diturunkan, kegiatan aktivitas pengerukan tanah urug di wilayah itu masih terus berlangsung.

Tulis Komentar