Aktivitas Galian C di Rumbai Disinyalir Tanpa Izin Resmi

Kontraktor Jalan Tol Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?

Di Baca : 3395 Kali
Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi, Kamis (17/7/2025). (Johannes Sinaga/Detak Indonesia.co.id)
 

Memang tidak dinafikan lagi kehadiran proyek tol ini menegaskan, di satu sisi ada sejumlah masyarakat mendapat untung besar atau rezeki nomplok.  Bagaikan mendapat rezeki durian runtuh.

Namun jangan lupa, ada juga masyarakat yang akan mengalami ancaman masa depan dengan kondisi lingkungan yang tidak kondusif lagi.

"Bahkan akibat galian itu justru menimbulkan fakta nyata adanya jurang pemisah di antara tetangga. Tentu saja hal ini berdampak negatif bagi  kehidupan masyarakat," ungkap seorang Ibu rumah tangga yang rumahnya dikelilingi oleh jurang galian tanah.

Seperti yang terjadi di wilayah RW 06, RW 07 dan juga RW 08, Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai, Pekanbaru, Riau.

"Sementara berapa volume tanah urug yang dikeruk dari sana, sejauh ini tidak dapat diketahui. Namun diperkirakan jumlahnya hingga ribuan bahkan belasan ribu meter kubik yang telah dikuras dari sana. Dan dipastikan hasil tambang itu tidak akan berkontribusi buat pendapatan asli daerah Pekanbaru. Hanya kerusakan lingkungan yang didapat," ungkap sumber ini lagi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar