Aktivitas Galian C di Rumbai Disinyalir Tanpa Izin Resmi

Kontraktor Jalan Tol Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?

Di Baca : 3393 Kali
Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi, Kamis (17/7/2025). (Johannes Sinaga/Detak Indonesia.co.id)
 

Yakni persis di seputar STA 206+650 yang terletak di RW 07 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau.

"Sepengetahuan saya untuk lokasi Muara Fajar, Kita tidak menggunakan tanah dari quarry, karena pekerjaan di lokasi itu pekerjaannya cut and fill (potong dan timbun) pak," jawab Mahar singkat.(nes)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar