Aktivitas Galian C di Rumbai Disinyalir Tanpa Izin Resmi

Kontraktor Jalan Tol Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?

Di Baca : 3401 Kali
Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi, Kamis (17/7/2025). (Johannes Sinaga/Detak Indonesia.co.id)
 

Informasi lainnya terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur itu, juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Riau.

Namun sejauh mana kelanjutan laporan tersebut belum dapat diperoleh. Sebagian diperoleh saat polisi turun ke TKP, aktivitas galian C kata polisi tak ditemukan.

Informasi yang dapat dihimpun dari pihak kepolisian menyebut pihak petugas saat turun ke lapangan tidak menemukan kegiatan pengerukan dimaksud.

Sehingga petugas kesulitan untuk menindaklanjuti dumas tersebut.  

Project Director pembangunan jalan tol by Pass Pekanbaru PT Hutama Karya (Persero) Mahar, menjawab Detak Indonesia membantah tidak mengetahui kegiatan aktivitas galian C disana. Walau kegiatan aktivitas pengerukan tanah itu terjadi tidak jauh dari trase pembangunan jalan  tol Pekanbaru-Rengat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar