Aktivitas Galian C di Rumbai Disinyalir Tanpa Izin Resmi

Kontraktor Jalan Tol Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?

Di Baca : 3396 Kali
Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi, Kamis (17/7/2025). (Johannes Sinaga/Detak Indonesia.co.id)
 

Berbagai lapisan masyarakat di wilayah Rumbai Barat, Pekanbaru khususnya di Kelurahan Muara Fajar Timur menyebut, aktivitas pengerukan tanah urug di sana sepenuhnya untuk kebutuhan pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru- Rengat.

Sumber Detak Indonesia yang layak dipercaya di lokasi pengerukan tanah tersebut mengungkapkan, aktivitas galian C di lokasi itu seluruhnya untuk kebutuhan pembangunan jalan tol.

Dari sekian banyak titik lokasi penggalian yang ada, sejauh ini belum ada satu pihak pun yang mengajukan permohonan perizinan quarry (izin tambang galian C). Hal ini sesuai dengan pengakuan dari unsur pemerintah daerah setempat. Mengaku belum ada pihak yang mengurus izin quarry sebagaimana lazimnya sebelum kegiatan tambang dilakukan," ungkap petugas RW 07 senada dengan pengakuan dari pihak kantor camat setempat.

Dan yang cukup mengkhawatirkan, dari dampak galian C tanpa legalitas dan Amdal tersebut dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan juga masyarakat  sekitar lokasi.

Seperti terbentuknya kawah dalam, serta bukit bukit terjal maupun curam. Telah mengancam masa depan dan kesinambungan lingkungan dan masyarakat di wilayah itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar